3 Pilar Kecamatan Boyan Tanjung Giat Penertiban PDMPK

Penakapuas.com – Pemda melalui Satgas Penanganan Covid-19
terus berupaya mendisiplinkan warga untuk menerapkan Prokes dengan kegiatan operasi
Yustisi tertib masker dengan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol
kesehatan, yang kali ini dilakukan di bawah Koramil 08/Bunut Hilir, Selasa 25 Mei 2021.
Babinsa Koramil 08 Bunut
Hilir Kopda Septian Eko mengatakan, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas serta pasukan
BKO dan tiga pilar melaksanakan kegiatan PSBB di masa transisi untuk penegakan
kepatuhan protokol kesehatan dengan pola adaptasi kebiasaan hidup baru yang
mendidik agar tumbuh kesadaran dari warga.
“Penerapan penegakan PDMPK yang dilakukan ini diharapkan,
akan muncul kesadaran dari diri sendiri bahwa menggunakan masker dan menjaga
jarak dan mencuci tangan memakai sabun itu akan menyelamatkan diri sendiri dan
orang lain,” katanya.
Septian mengatakan, Babinsa bersama Satgas Covid - 19 dalam
melakukan operasi penertiban dilakukan di tempat umum dan lingkungan warga,
kegiatan operasi penegakan aturan dan kepatuhan tetap memperhatikan Prokes
tidak menciptakan kerumunan baru, karena penularan virus sangat cepat pada saat
berkerumun.
“Tidak luput juga bagi petugas dalam menegakkan protokol
kesehatan, petugas harus juga mematuhi Protkes, demikian juga dengan pelanggar
PDMPK,” ujarnya.
Dalam memberikan hukuman kata Septian harus edukatif, karena pelanggaran dalam pembatasan sosial
berskala besar pada masa transisi ini menandakan masyarakat belum menyadari
pentingnya penggunaan masker.
“Dibutuhkan edukasi terlebih dahulu sampai warga masyarakat
benar-benar mengerti. Karena edukasi untuk mencegah Covid-19 ini untuk waktu
jangka panjang, kita belum tahu kapan berakhirnya Pandemi ini,” jelasnya.
Untuk itu kata Septian, TNI-Polri dan Satgas Gugus tugas
Covid -19 Kecamatan Boyan Tanjung
berharap, agar warga masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan yaitu menjaga
jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan air yang mengalir selama 20
detik agar kita terhindar dari Penularan Covid 19 tersebut. (Pendim 1206/PSB/Taufiq).
