2 Desa di Kapuas Hulu Terima SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dari Bupati

Penakapuas.com - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu
tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Suku Dayak Punan
Hovongan dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho.
Penyerahan surat keputusan pertama
pada tanggal 19 Mei 2021 di Desa Tanjung Lokang Kecamatan Putussibau Selatan
selanjutnya penyerahan kedua dilaksanakan di Desa Cempaka Putih Kecamatan
Putussibau Selatan yang berlangsung tanggal 21 Mei 2021.
Bupati menyampaikan akses
transportasi dua desa tersebut cukup jauh dan sangat banyak memakan waktu serta
biaya yang besar.
"Kegiatan ini hanya satu
saja yaitu penyerahan SK Bupati sehubungan dengan akses transportasi hanya
melalui jalur sungai dan biaya yang sangat besar jadi kami putuskan kegiatan
diadakan di dua 2 Desa agar tidak membebani masyarakat" kata Bupati Kapuas
Hulu Fransiskus Diaan, Senin 25 Mei 2021.
Bupati menyampaikan, bahwa
pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini adalah bentuk nyata
mewujudkan amanat dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat
hukum adat dan juga Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang
pengakuan dan perlindungan masyarakat
hukum adat.
"Atas dasar aturan
tersebutlah kita bisa mengeluarkan Keputusan Masyarakat Hukum Adat. Melalui
keputusan itu juga menjadi dasar bagi panitia dalam menerima dan memproses
permohonan dari masyarakat yang mengajukan pengakuan dan perlindungan
masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.
Bupati yang kerap disapa Sis
juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat hukum adat Dayak Punan
Hovongan Desa Tanjung Lokang, Suku Punan Uheng Kereho dan para pihak yang
tergabung dalam panitia pengakuan dan perlindungan mayarakat hukum adat
Kabupaten Kapuas Hulu dan para pemerhati lingkungan hidup atas dedikasi dan
kerja kerasnya dalam upaya melestarikan lingkungan.
"Atas nama Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu, kami mengucapkan selamat atas keinginan besar dan cita-cita masyarakat
Dayak Punan Hovongan dan Uheng Kereho karena telah mendapatkan pengakuan hutan
adat,” jelasnya.
Bupati mengatakan, sebagai
Pemerintah Daerah akan memberikan dukungan Rekomendasi Bupati Kapuas Hulu Nomor
522.7/1047/SETDA/TL-B, tertanggal 30 April 2021 tentang Rekomendasi kepada
masyarakat hukum adat Suku Dayak Punan Hovongan Desa Tanjung Lokang dan Suku
Dayak Punan Uheng Kereho untuk mengajukan hutan adat kepada pemerintah pusat
melalui Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan lingkungan, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
"Semoga pengakuan hutan
adat Suku Dayak Punan Hovongan dan Uheng Kereho dari pemerintah pusat segera
terwujud,” harap Bupati.
Turut hadir dalam kegiatan
tersebut anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Yanto SP, Antonius Thambun, Budiarjo, Aweng, Fabianus Kasim, serta
beberapa pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemda Kab. Kapuas Hulu. (taufiq)
