ASN Harus Netral, tapi Tetap Punya Hak Pilih

http://www.penakapuas.com/2020/02/asn-harus-netral-tapi-tetap-punya-hak.html

Penakapuas.com - Haidir Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu 2020 ini. Meski netral, ASN bukan berarti tidak boleh memilih. ASN tetap punya hak pilih di Pilkada 2020.
"ASN bertindak harus netral, tapi ASN tetap boleh memilih, bukan kemudian netral itu dia tidak memilih. Harus diingat ya, penyelenggara pemilu netral tapi harus memilih," katanya, Rabu (26/2).
Haidir menegaskan, sebagai pelayan masyarakat, ASN tak boleh menunjukan keberpihakannya. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda kepada masyarakat karena perbedaan pilihan politik.
"ASN adalah pelayanan masyarakat, itu harus netral, siapapun harus diberikan pelayanan yang sama," ucapnya.
Haidir berharap ASN di Kabupaten Kapuas Hulu dapat lebih berhati-hati dalam menyikapi perkembangan politik yang berlangsung di media sosial baik facebook, instagram maupun Medsos lainnya.
“Banyak regulasi yang mengatur terkait netralitas ASN. Bukan hanya UU Pemilu, juga regulasi UU ASN dan Perbawaslu yang menekankan adanya keharusan netralitas ASN dalam Pilkada,” pungkasnya. (taufiq)
Advertisement
