Terdakwa Kasus Korupsi Penyertaan Modal PD Uncak Kapuas jalani Sidang Perdana

Kasi Pidsus Kapuas Hulu Martino Manalu bersama Jaksa Budi Murwanto saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi penyertaan modal atas nqma terdakwa Supardi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (19/12)
Penakapuas.com- Supardi terdakwa kasus korupsi penyertaan modal PD Uncak Kapuas ke Bank Kalbar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pontianak dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Pembacaan surat dakwaan dibacakan langsung dua jaksa yakni oleh Kasi Pidsus Kapuas Hulu Martino Manalu bersama Jaksa Budi Murwanto.
Dakwaan dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Moch Ichwanudin dan terdakwa Supardi beserta penasihat hukumnya Eko.
"Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda periksaan saksi, untuk mendengarkan keterangan para saksi di persidangan," kata Martino Manalu Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu, Kamis (19/12).
Dalam persidangan kata Manalu, berlangsung dalam keadaan tertib dan aman. Adapun dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut, terdakwa diancam dengan pasal primair pasal 2 UU Tipikor Subsidiair pasal 3 UU Tipikor. (taufiq)
