Satpol PP Kapuas Hulu Beri Penyuluhan kepada Pelajar

Penakapuas.com- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu memberikan penyuluhan tentang ketentraman dan ketertiban umum kepada pelajar di Gedung SMPN 7 Kecamatan Putussibau Selatan Jumat (8/10).
Pelaksanan kegiatan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu bersenergi dengan pihak Polri melalui Kapolsek Putussibau Selatan dan Puskemas Putussibau Selatan.
"Yang disampaikan tentang peraturan daerah Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 1978 tentang keamanan ketertiban umum dan kebersihan. Kemudian penyalahgunaan Narkoba dan tertib berlalu lintas," kata Edy Suhardi Kabid Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu.
Edy mengatakan, selama kegiatan penyuluhan peraturan daerah yang diikuti oleh pelajar berjumlah 440 siswa terdiri dari Kelas VII, Kelas VIII dan Kelas IX
"Kegiatan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar atau generasi muda tentang memahami hak dan kewajiban sebagai pelajar untuk mewujudkan generasi muda Kapuas Hulu memiliki Sumber Daya Manusia bermutu dan sebagai generasi penerus bangsa," ujarnya.
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu agar dapat berkerjasama mengawasi para generasi muda.Diiharapkan semua elemen masyarakat berserta instansi terkait baik formal dan non formal dalam memberikan pemahaman dan bimbingan serta mengayomi generasi muda," pungkasnya. (taufiq)
