Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti

Penakapuas.com- Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan pemusnahan Barang Bukti di bidang pidana umum. Pemusnahan barang bukti dilakukan di kantor Kejari Kapuas Hulu, Rabu (31/7).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 16 jenis barang diantaranya 5 paket narkotika jenis sabu yang total beratnya 3,6 gram, hasil perjudian, minuman jenis arak, meja bilyar beserta stik bilyar, pakaian lelong sebanyak 16 karung.
"Cara pemusnahannya berbagai cara ada yang cara pemusnahannya dimasukkan ke dalam mesin blender dan ada cara dibakar," kata Slamet Riyanto Kepala Kejari Kapuas Hulu.
Slamet menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) sehingga pihaknya selaku jaksa eksekutor berkewajiban menjalankan putusan dari pengadilan yang mana putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
"Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh kepala seksi tindak pidanan umum, Kasubsi eksekusi dan eksaminasi beserta staff pidana umum, kemudian dari unsur pengadilan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, dan dari unsur kepolisian dihadiri oleh Kasat Narkoba serta Kanit Tipiter," pungkasnya. (fiq)
