Daftar Caleg Diumumkan, KPU Nyatakan Tidak Ada Yang Tersangkut Korupsi

Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani |
Seluruh caleg tersebut, kata Yani adalah kader dari 16 partai politik. Para caleg tersebut berkompetisi pada 4 daerah pemilihan. "Mereka akan lakukan kampanye dari tanggal 23 september 2018 ini sampai 13 april 2019. Kampanyenya kurang lebih selama 202 hari," tuturnya.
Kemaren (Kamis 20/9/18), kata Yani, KPU sudah sosialisasikan tentang kampanye di hotel merpati. Pihak-pihak seperti parpol, bawaslu, kesbang, dan pihak keamanan ikut kegiatan itu dan memberikan usul dan saran. Sosialisasi tersebut memang upaya KPU untuk menyatukan persepsi terkait kampanye. "Aturan kampanye memang kurang lebih dengan aturan sebelumnya, seperti tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum termasuk kampanye media sosial," terangnya.
Untuk kampanye media sosial, kata Yani, dari pihak parpol akan melaporkan akun tertentu yang dipergunakan untuk kampanye. Seperti kampanye calon presiden, akun tim kampanyenya yang dilaporkan. Kalau caleg akun pelaksana kampanyenya yang dilaporkan. "Ini memang bukan person per person yang didaftarkan ke KPU, lebih kepada akun tim yang sudah dibentuk oleh Parpol yang bersangkutan," tuturnya.
Kampanye di media sosial selama kontennya positif tidak bermasalah, jangan sampai melakukan ujaran kebencian, menjatuhkan pribadi tertentu, menyebarkan berita tidak benar dan memainkan isu sara. "Lakukanlah kampanye sesusai dengan aturan berlaku," pesan Ketua KPU Kapuas Hulu. (nes)
