Wabup Serahkan Surat Remisi Pada 72 Napi Rutan Putussibau

http://www.penakapuas.com/2018/08/wabup-serahkan-surat-remisi-pada-72.html

Penakapuas.com - Sebanyak 72 nara pidana (napi) di Rumah Tahanan Putussibau mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indoensia ke 73. Surat keputusan remisi tersebut diserahkan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero pada apel hut kemerdekaan di Rutan Putussibau, pukul 07.00 Jumat (17/8).
Dalam kegiatan itu, Wabup menjadi inspektur upacara dan menyampaikan amanan Menkumham RI. Dalam amanat itu resimi dinyatakan telah diatur pada Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. "Remisi adalah tujuan hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan utama pemasyarakatan," papar Wabup.
Pemberiaan remisi saat ini sudah lebih transparan dan menerapkan sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Hal ni diatur dalam Pemen Kumham Nomor 3 tahun 2018 tentang tata cara pemberian remisi. "Digitalisasi ini dilakukan untuk memangkas birokrasi berbelit yang syarat dengan transaksional," ujar Wabup.
Napi yang ada di Rutan Putussibau berjumlah 154 orang dirutan, 14 diantaranya adalah perempuan. (nes)
Advertisement

Diposting oleh
reporter